Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Polisi menyebut, Gisel telah mengakui, sosok perempuan di video syur itu adalah dirinya.
“Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa yang bersangkutan yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).
Kepada Polisi, Gisel mengakui bahwa video syur itu dibuat pada 2017. Pemeran pria dalam video syur itu berinisial MYD. “Terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” imbuhnya.
Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (28/12). Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan, penyidik telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.
Sebelumnya Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut secara masif. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RMCO.ID
You may also like
-
Sambut Natal Mall Ciputra Jakarta Ajak Anak Panti Asuhan Bermain Snow Playground –
-
Ndarboy Genk Kenang Pernah Ngojol Rilis Single Modal Percoyo –
-
Klaim Produk Bebas BPA Maupun Bebas Kolestrol Harus Disertai Literasi Yang Jelas –
-
Sikap Orangtua Dampingi Anak Saat Berobat Sebaiknya Bagaimana –
-
Nikmati Liburan Di Melaka Malaysia Dapat Perawatan Medis Terbaik –