Polemik PP Standar Nasional Pendidikan Menteri Nadiem Pastikan Pancasila Dan Bahasa Indonesia Jadi Mata Kuliah Wajib –

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya akan mengajukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PP ini mendapat kritikan tajam masyarakat karena menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Nadiem menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut.

Namun, kata Nadiem, pengaturan kurikulum pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan perlu dipertegas.

“Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ungkap Nadiem melalui keterangan tertulisnya, Jumat (16/4).

Pengajuan revisi PP SNP merujuk Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Juga merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nadiem senang dan mengapresiasi berbagai kritik dan masukan yang datang dari masyarakat. Artinya, lanjut Nadiem, masyarakat amat peduli terhadap dunia pendidikan di Tanah Air. Terutama terhadap Pancasila.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 berjalan dengan lancar dan segera selesai,” harap Nadiem. [FAQ]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy