Untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan audiensi bersama Kapolda dan Kajati di wilayah Banten.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari kantor Polda Banten ini, dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolda Banten Irjen Rudy Heryanto dan Kajati Banten Reda Manthovani, beserta para jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, Firli mengatakan, saat ini tugas memberantas korupsi diberikan kepada KPK, Kejaksaan, dan juga Kepolisian. Karena itu, ketiga lembaga ini perlu bersinergi demi upaya pemberantasan korupsi yang optimal.
“Karena tidak mungkin korupsi hanya ditangani KPK, perlu ada orkestrasi antara Kejaksaan, Polri, dan KPK,” ujarnya, Jumat (25/2).
Firli menyebutkan, salah satu tugas pokok KPK yang tertuang dalam Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Firli, hingga hari ini semua Kementerian dan Lembaga Negara telah berkoordinasi dengan KPK. Hal ini dilakukan untuk mengajak semua pihak ikut dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pelaksanaan tugas supervisi oleh KPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan ini, dijelaskan ada tiga tahapan supervisi yaitu penelitian, penelaahan, dan pengawasan.
Selain itu, dalam pertemuan itu Firli juga menjelaskan tata cara pelaksanaan supervisi kepada seluruh jajaran Polda dan Kajati di wilayah Banten.
Pertama, KPK akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung RI atau Kepolisian RI mengenai rencana supervisi perkara yang akan dilakukan KPK.
“Kalau KPK ingin melakukan supervisi, maka KPK akan memberitahu kepada Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Diberitahu dan diputuskan perkara apa saja yang akan disupervisi,” bebernya.
Selain supervisi, Perpres tersebut juga mengatakan, KPK dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
“Kalau perkara tidak selesai, atau terdapat pengaruh dari kekuasaan dan keterlibatan pelaku sesungguhnya yang tidak ingin diungkap, maka boleh diambil alih,” imbuh pensiunan jenderal polisi bintang tiga ini.
Selama 2021, KPK mencatat terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 berkas perkara telah naik tahapan. Rinciannya, 69 sudah P21, 14 inkracht (berkekuatan hukum tetap), dan 9 dihentikan atau di-SP3. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –
-
Adinda Thomas Dan Elang El Gibran Jadi Pasangan Di Film Bangsatnya Cinta Pertama –
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –