Peringatan Puncak HPN 2021 Bamsoet Apresiasi Jokowi Tempatkan Wartawan Penerima Utama Vaksinasi Covid-19 –

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menempatkan wartawan pada klaster prioritas penerima vaksinasi Covid-19. Pemerintah menargetkan, mulai akhir Februari hingga awal Maret 2021, 5 ribu vaksin Covid-19 untuk para awak media sudah tersedia dan bisa segera disuntikkan. 

Menurut Bamsoet, sapaan akrab Bambang, langkah tersebut sangat tepat. Sebab, awak media juga bagian dari garda terdepan, bersama tenaga kesehatan dan TNI-Polri, dalam perang melawan Covid-19.

“Selain memberikan vaksinasi, Pemerintah juga perlu mempercepat realisasi pemberian insentif ekonomi bagi industri pers. Sehingga bisa mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja terhadap para wartawan, bahkan bisa menghindari penutupan perusahaan media akibat kesulitan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet, usai menghadiri peringatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2021, di Istana Negara Jakarta, Selasa (9/2).

Ketua DPR ke-20 yang juga mantan wartawan ini menjelaskan, insentif yang bisa diberikan pemerintah kepada industri pers antara lain bisa berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, penundaan atau penangguhan beban listrik, serta penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan. Selain juga memberikan keringanan cicilan pajak korporasi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen.

“Selain itu, sudah waktunya Indonesia memiliki peraturan perundangan yang bisa menjamin kelangsungan hidup media arus utama nasional seperti televisi, radio, hingga media cetak dan elektronik, dalam menghadapi gempuran platform media digital global seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan Facebook. Sehingga bisa tercipta keseimbangan ekosistem antara media arus utama nasional dengan media platform media digital global,” jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, Amerika Serikat, Jerman, dan Australia sudah memiliki peraturan untuk mengurangi monopoli yang berlebihan oleh platform media digital global. Secara garis besarnya, melalui peraturan tersebut, platform media digital global yang memuat karya jurnalistik dari media sebagai produsen konten, wajib membayar royalti kepada media bersangkutan.

“Dengan demikian, content sharing bisa menghasilkan revenue sharing, data sharing, dan liability sharing. Melalui peraturan tersebut platform media digital juga harus bertanggung jawab atas hoaks yang tersebar melalui platform mereka,” pungkas Bamsoet. [USU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *