Perhatian, Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota Di Libur Panjang Imlek! –

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal mengeluarkan surat edaran larangan bagi karyawan perusahaan pelat merah keluar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. 

“Jadi, kami kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk menahan laju (penyebaran) Covid-19,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (10/2). 

Jika ada yang melanggar, bisa kena hubungan. Namun, hukuman tidak diberikan oleh Kementerian BUMN. “Soal hukumannya, diserahkan ke masing-masing BUMN. Kementerian BUMN nggak boleh memberikan sanksi untuk karyawan. Karena mereka kan perusahaan, perusahaan kan punya aturan main sendiri untuk sanksi,” jelas Arya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) selama libur Imlek 2021. 

Surat Edaran yang diteken pada 9 Februari 2021 menyebutkan harus ada pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi PNS dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, ada potensi penyebaran meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek yang akan berlangsung 12-14 Februari. [KPJ]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *