Penumpang Rute Internasional Nggak Boleh Lebih 90 Orang –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penumpang internasional yang dapat diangkut oleh maskapai. Maskapai hanya boleh membawa 90 penumpang. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru Surat Dirjen Perhubungan Udara No.Au.006/2/7/DRJU.DAU-2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pengaturan tersebut sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Novie menegaskan, kepada seluruh maskapai nasional dan asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta berlaku mulai 30 September 2021 dalam upaya menekan potensi penyebaran virus.

Upaya tersebut, kata Novie, dilakukan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta pengertian kepada seluruh maskapai untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang maksimal 90 orang per penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (30/9).

Tak hanya itu, lanjut Novie, maskapai juga diminta menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.

Menurutnya, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut juga didasarkan oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

“Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang,” jelasnya. [KPJ]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy