Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Tangerang menggelar Sosialisasi Perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pajak Reklame. Acara digelar di Ballroom Hotel Novotel, Kota Tangerang, Kamis (2/12).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan APBD Kota Tangerang untuk melaksanakan pembangunan.
“Untuk itu, Pemkot tengah melakukan penataan terhadap ruang-ruang reklame yang ada di Kota Tangerang. Agar bisa berfungsi dengan baik serta memiliki unsur estetika,” jelas Arief, dalam acara yang diikuti sekitar 100 wajib pajak di Kota Tangerang itu.
Arief menambahkan, untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan iklan serta investor, Pemkot Tangerang telah mengembangkan pemanfaatan aplikasi sebagai sarana pengurusan perizinan di Kota Tangerang.
“Sekarang urus perizinan tinggal pakai gadget. Selain untuk memangkas birokrasi di Pemda, juga di tempat wajib pajak,” tutupnya. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
About The Author
You may also like
Lewat Karakter Kuromi Abadikan Momen Halloween Bareng Teman –
Ini Jus Yang Sehat Untuk Penderita Darah Rendah –
LEO Pictures Siap Rilis Film Drama Keluarga Bila Esok Ibu Tiada –
Cara Belajar Mudah Pakai Galaxy AI Di Galaxy S24 FE –
Rayakan 41 Tahun Berkarya Slank Gelar Konser Pasar Malam Di Jiexpo Kemayoran –