Pemerintah Tutup Tambang Ilegal Di Parigi Moutong –

Hari ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang belum memiliki dokumen izin pertambangan.

Penutupan ini disepakati dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
 
“Forkopimda menyetujui seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin ditutup,” kata Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai usai rapat pembahasan tambang ilegal di Parigi, Senin (1/3).
 
Dia memaparkan, bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan pertambangan. Oleh karena itu, tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.

Wabub menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda akan diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan laporan. “Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI/Polri sebagai pihak penegak hukum,” ujar Badrun.
 
Selain itu, katanya, Pemkab Parigi Moutong juga akan melayangkan surat kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut terlibat mengawasi wilayah masing-masing dari kegiatan pertambangan.
 
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Haris Kariming menyatakan, bahwa segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin pertambangan dianggap ilegal.

“Operasi ini tentu melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan sifatnya ilegal, maka seluruh kegiatan yang ada di lokasi pertambangan namun tidak memiliki dokumen izin sesuai peraturan berlaku, maka harus dihentikan,” ucap Haris dikutip Antara.

Dinas ESDM Sulteng mencatat, di Parigi Moutong terdapat tiga titik kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan lokasi berbeda yakni Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
 
“Tambang emas di Parigi Moutong berstatus legal baru ada dua yakni tambang yang dikelola PT Trio Kencana dan PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK),” ungkap Haris. [MFA]
 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy