Pemerintah Indonesia melarang warga India dan warga asing lain yang sempat mampir ke India mendatangi indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 25 April 2021.
Keputusan tersebut diambil sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 dan varian baru virus Corona menyusul lonjakan kasus di India.
“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” tegas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB, Jumat (23/4).
Airlangga mengatakan, kebijakan diambil menyusul beberapa negara lain yang sudah terlebih dulu melarang masuk warga dengan perjalanan dari India. Beberapa di antaranya Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi dan Singapura.
Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.
“Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai kedatangan sekelompok warga India di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4). [DAY]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –
-
Marshella Aprilia Galau Ditinggal Nikah Arhan –