Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh selama masa liburan Tahun Baru Imlek.
Larangan ini dikeluarkan untuk mendukung keberhasilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang akan mulai diterapkan besok, Selasa (9/2).
“Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/2).
Dalam penyelenggaraan PPKM Mikro ini, pemerintah juga memberlakukan perubahan kebijakan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional untuk pengendalian Covid-19.
Airlangga yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan, perubahan penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes, baik PCR, antigen, ataupun GeNose, pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.
Sementara perubahan penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu pelarangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (warga negara asing), kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes PCR, dan kewajiban karantina terpusat. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID