OTT Dan Fee –

Lagi-lagi, seorang kepala daerah dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Sungguh memilukan. Seakan tidak ada kapok-kapoknya. Padahal, sudah ratusan kepala daerah dikerangkeng akibat korupsi.

Rentetan kasus korupsi ini biasanya bermuara kepada satu peristilahan yang telah merata digunakan di setiap proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Peristilahan dimaksud yaitu soal management fee atas proyek. Namanya macam-macam, tapi intinya sama saja: setoran “jatah preman” alias japrem.

Peristilahannya dibuat keren tapi menyesatkan. Antara lain: success fee, marketing fee, arrangement fee atau network fee. Istilah-istilah ini seringkali tidak jelas besaran persentasenya.

Sudah pastinya, pagu pembiayaannya sama sekali tidak ada kaitan dengan jenis pekerjaan proyeknya. Seringkali bahkan besaran fee dibuat tidak masuk akal.

Yang menjadi korban adalah penerima proyek yang harus akhirnya mengorbankan mutu. Spesifikasinya dikurangi habis untuk mengejar setoran fee.

Bancakan. Terlalu banyak yang harus dibagi. Maka, rusaklah proyek pembangunan Indonesia. Sudah menjadi tradisi dan konvensi tidak tertulis bahwa dalam setiap anggaran proyek disertakan di dalamnya management fee.

 

Fee inilah yang akan mengalir sampai jauh, mempergendut rekening para oknum pejabat negara. Karena urusan fee inilah banyak yang harus digiring ke hotel prodeo.

Sudah banyak korban terjerat urusan management fee ini. Hampir semua tingkatan. Pusat dan daerah. Pejabat legislatif, eksekutif, dan juga yudikatif. Pernah kena semuanya. Tak ada henti-hentinya, dari dulu sampai sekarang. Tidak ada yang mengambil pelajaran.

Apa yang dilakukan KPK menjerat dan mempermalukan tidak memberi efek jera sepertinya. Sepertinya harus dibuat lebih dramatis lagi bahwa siapa saja yang terbukti korupsi harus menerima risiko public humiliation.

Dipermalukan secara terbuka sehingga menimbulkan jera. Semua mata harus lebih awas. Karena negara sudah memberi mandat kepada semua kita untuk berpartisipasi dalam pengawasan tindak pidana korupsi.

Ada imbalan bagi siapa saja yang mampu melaporkan kejahatan kemanusiaan korupsi. Semoga program ini menstimulasi semua untuk secara dekat memantau gerakan para penjahat maling negara. Ini untuk Indonesia yang bersih korupsi. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy