Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan perkara korupsi promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk ke Bareskrim Polri.
“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Dalam konferensi pers itu, hadir juga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto.
Lili menjelaskan, sekitar akhir Maret 2021, KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud. Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Diperoleh informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut,” imbuh eks Wakil Ketua LPSK itu.
Untuk menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat itu, KPK dan Bareskrim Mabes Polri melakukan koordinasi sebanyak empat kali.
Kemudian disepakati, KPK dan Bareskrim bersama-sama melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maupun kegiatan penyelidikan. KPK mensupport penuh informasi dan data kepada tim Bareskrim terkait kasus tersebut.
Lalu, pelaksanaan kegiatan di lapangan, juga dilakukan bersama oleh Tim Gabungan KPK bersama Bareskrim Mabes Polri. Sementara penyelesaian perkara, diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Ketujuhnya adalah Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Durpriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.
“Barang bukti yang sudah diperoleh, uang tunai sebesar Rp 647.900.000, dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID