Ogah Setop Dugaan Korupsi Eltinus Omaleng KPK: Kami Akan Tuntaskan! –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah menyetop pengusutan dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Komisi antirasuah memastikan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng bakal diseret ke persidangan dalam kasus itu.

“Kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (18/9).

Jubir berlatarbelakang jaksa itu menegaskan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan Gereja Kingmi Mile 32 itu tidak melanggar hukum.

“Tiap prosedur hukum kami lalui, bahkan telah diuji pada pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs juga memastikan tidak mengkriminalisasi Eltinus dalam pengusutan kasus tersebut. KPK memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK,” tegas Ali. 

Perwakilan Gereja Kingmi Mile 32 menyambangi KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka memberikan surat yang berisikan agar komisi antirasuah itu menghentikan pengusutan dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.

“Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang telah memberi dharma baktinya dalam pengembangan iman selain tugas sehari-hari sebagai pejabat negara,” kata Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Kingmi Papua, Tilas Mom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

 

Tilas mengatakan, Eltinus sudah berjasa karena membangun gereja di Mimika. Berkat Eltinus, kata dia, warga beragama kristen di Mimika menjadi mudah untuk beribadah.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Baru Eltinus yang ditahan. Dua tersangka lagi segera dipanggil. KPK meminta kedua tersangka kooperatif memenuhi panggilan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy