Ogah Pinjami Uang, Bos Mebel Dibunuh Dan Dirampok Anak Buah –

Bos mebel di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dibunuh anak buahnya. Pelaku berinisial AR (35) tega menghabisi nyawa Asmat Setiawan (61) lantaran sakit hati tak dipinjami uang.

Pembunuhan tersebut terjadi di toko mebel korban, di Jalan Salembaran, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Jumat (10/12) pagi, pukul 09.53 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, AR ditangkap petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Resmob Polres Metro Tangerang Kota, dan Jatanras Polda Metro Jaya di rumah mertuanya di kawasan Teluknaga pada Senin (20/12) malam.

“Pelaku sempat pergi jauh, namun demikian tindakan dari kepolisian hingga ditemukan selang waktu 10 hari kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (21/12).

Kapolres menjelaskan, pembunuhan ini berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor datang ke tokonya. Setelah membuka toko, dia beristirahat di sebuah kamar.

“Saat korban nonton TV, pelaku menyusul membawa balok ke kamar korban. Pelaku melakukan penganiayaan mengayunkan balok ke tubuh, kepala korban,” ungkap Deonijiu.

Kapolres menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kayu kaso. “Ayunan balok kedua sempat ditangkis korban, namun korban tak berdaya, korban jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melakukan pukulan berikutnya,” jelasnya.

Setelah dipukuli, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku menggondol sepeda motor dan tas milik korban berisi uang sebesar Rp 30 juta.

 

Kapolres menuturkan, pelaku dan korban yang merupakan warga Teluknaga ini memiliki hubungan karyawan dengan bos. Adapun motif pelaku menghabisi korban adalah lantaran sakit hati.

“Pelaku sudah belasan tahun bekerja. Alasannya yang bersangkutan sakit hati, berawal dari meminjam uang, karena yang bersangkutan punya utang yang banyak,” ungkapnya.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan. [DRS]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy