Nih, Panduan Puasa Di Tengah Pandemi –

Hari ini, umat Islam sudah kembali menjalani ibadah puasa. Dalam kondisi pandemi Covid-19, para ustaz mengingatkan supaya umat Islam tetap mematuhi protokol kesehatan saat menjalani aktivi­tas ibadah ritual.

Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan Masjid Faried F Saenong mengatakan, dalam kondisi apa pun bulan Ramadan tetap menjadi momen untuk meningkatkan kualitas ibadah dibanding waktu sebelumnya.

Pria jebolan Anthropology dari Australian National University ini mengajak umat Islam agar tak terusik dengan kehadiran Covid-19.

“Karena di dalam fikih (bi­dang ilmu Islam yang memba­has persoalan hukum berbagai aspek kehidupan) sudah dia­jarkan tentang tuntunan hidup dalam menghadapi hal-hal baru seperti pandemi Covid-19,” ujar Faried dalam diskusi yang digelar Satgas Covid-19 di Graha BNPB, kemarin.

Menurut dia, tidak ada nilai ibadah yang rusak karena direcoki virus asal Wuhan China ini, se­lama sudah mengikuti fikih yang benar. Pandemi ini mengajarkan untuk memahami adaptasi teologis dan juga psikologis.

Dia meminta masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan 3M yakni menjaga jarak, memakai masker dan men­cuci tangan harus ditegakkan. Menghindari diri dari bahaya virus itu harus menjadi perha­tian utama.

Faried mencontohkan social distancing dalam shalat berje­maah. Mau tidak mau, hal itu harus dijalankan.

“Sudah ada berbagai kajian. Dari para ulama sudah mengu­kur sejauh mana hal-hal yang boleh dan tidak boleh dalam menjalankan aktivitas ibadah,” imbuhnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat tidak ragu men­jalankan adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas ibadah.

 

Banyak cendikiawan muslim yang sudah menulis literasi yang berisi tentang fikih sepu­tar pandemi. Dia mencontoh­kan hal lainnya, yakni men­jalankan itikaf atau berdiam diri di masjid.

Dalam masa sebelum pandemi, itikaf dijalankan di masjid dengan berbagai ritual seperti shalat sunnah, tadarus, membaca Al-Quran dan lain sebagainya. Tapi, dalam pan­demi, rangkaian itikaf bisa dilaksanakan di tempat lain.

“Bisa di mushala atau spot lainnya untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah,” jelas Faried.

Terpisah, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, vaksinasi Covid-19 boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.

“Karena vaksin Covid-19 diberikan tidak melalui mu­lut atau rongga tubuh lain­nya, seperti hidung serta tidak memuaskan keinginan,” ujar Haedar dikutip dari siaran pers, kemarin. Vaksin juga bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Muhammadiyah juga mengimbau masyarakat di zona oranye dan zona merah Covid-19 melakukan shalat berja­maah, baik shalat fardu, shalat tarawih maupun shalat Jumat di rumah masing-masing. Jika tidak ada penularan Covid-19 di lingkungannya, masyarakat boleh shalat berjemaah di masjid, mushala dan langgar dengan memperhatikan pro­tokol kesehatan.

Muhammadiyah menyarankan, durasi kajian atau pengajian pada kegiatan shalat ber­jemaah dikurangi agar tidak terlalu panjang. Jika di wilayah tersebut ada kasus Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara online. Atau bisa membagikan materi ke jemaah di rumah. [JAR]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy