Nggak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3). Tim penyidik komisi antirasuah menjemput paksa Annas Maamun dari rumahnya di Pekanbaru.

“Hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM ( Annas Maamun, Gubernur Riau perode 2014-2019 ) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (30/3).

Annas yang merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan saat ini masih menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Ali menyatakan, upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena Annas tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” tutur jubir berlatar belakang jaksa itu.

Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas Maamun menjalani hukuman 7 penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi saat ini dia masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

 

Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy