Nekat Pulang, WN Australia Dari India Bisa Dipenjara Dan Kena Denda Rp 736 Juta –

Pemerintah Australia tak main-main dengan bahaya tsunami Covid India.

Mulai Senin (3/5) besok, Australia akan menutup pintu terhadap siapa saja yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam 14 hari terakhir.

Aturan ini ditegakkan tak pandang bulu. Termasuk, terhadap warga Australia sendiri.

Pelanggar aturan tersebut, terancam hukuman 5 tahun penjara plus denda 66 ribu dolar Australia dan atau setara Rp 736 juta. Kebijakan ini akan ditinjau pada 15 Mei mendatang.

Media Australia berpendapat, ini akan menjadi pertama kalinya warga Australia dikriminalisasi karena kembali ke Tanah Air mereka.

Kepada ABC, seorang dokter menilai, kebijakan tersebut tidak proporsional dengan ancaman yang ditimbulkan oleh mereka yang kembali dari India.

“Keluarga kami benar-benar sekarat di India, di luar negeri …Tak ada cara untuk mengeluarkan mereka,” keluh dr. Vyom Sharmer.

Namun Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt mengatakan, kebijakan tersebut dibuat dengan penuh pertimbangan. Berdasarkan proporsi orang di fasilitas karantina, yang tertular infeksi Covid-19 di India.

“Kami fokus pada integritas kesehatan publik dan sistem karantina Australia, yang sangat penting dilindungi. Jumlah kasus Covid-19 di fasilitas karantina, harus bisa dikurangi ke tingkat yang dapat dikelola,” kata Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt dalam pernyataanya, seperti dikutip BBC, Sabtu (1/5).

Awal pekan ini, Australia telah memblokir seluruh penerbangan dari India. Diperkirakan, ada 9.000 warga Australia yang masih berada di Tanah Bollywood. Sebanyak 600 orang di antaranya rentan terpapar Covid. [HES]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy