Mulai Besok, Jawa-Bali PPKM Darurat Tenang Jangan Tegang –

Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai besok sampai 20 Juli, untuk menekan penularan Covid-19. Meski nama kebijakannya ada embel-embel “darurat”, masyarakat diimbau tetap tenang, jangan tegang, apalagi panik berlebihan.

Pengumuman penerapan PPKM Darurat dilakukan Presiden Jokowi langsung, kemarin. Jokowi menyampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. Acara dimulai tepat pukul 11.00 WIB.

Jokowi tampil sendiri, mengenakan setelan batik biru lengan panjang dan celana bahan hitam. Jokowi tidak lama-lama memberikan keterangan. Hanya sekitar lima menit kurang.

Jokowi membuka keterangan pers dengan menjelaskan kondisi Corona di Tanah Air. Menurut dia, jumlah kasus Corona dalam beberapa terakhir meningkat tajam. “Karena masuknya varian baru,” Jokowi menyebut salah satu penyebabnya.

Untuk menekan penyebaran Corona, eks Wali Kota Solo ini mengatakan, pemerintah akan memperketat aktivitas masyarakat.

“Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dengan mimik muka serius.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak. Antara lain dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Jokowi tidak menjelaskan secara rinci poin-poin PPKM Darurat. Dia meminta, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkannya. Luhut sendiri ditunjuk Jokowi menjadi Komandan PPKM Darurat.

“Tetap tenang,” pinta Jokowi ke masyarakat, sebelum menutup keterangannya.

 

Siang harinya, tepatnya pukul 2 siang, Luhut menggelar jumpa pers virtual melalui aplikasi Zoom untuk menerangkan poin-poin PPKM Darurat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut hadir.

Acara ini dipenuhi wartawan. Akibatnya, batasan peserta di aplikasi Zoom yang hanya 300 peserta, tidak mampu menampung jumlah wartawan. Untuk mengantisipasi itu, pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menambah link Zoom baru untuk konpers.

Mula-mula, Luhut menjelaskan dasar kebijakan diberlakukannya PPKM Darurat. Yaitu, terjadinya peningkatan kasus harian Corona hingga angka kematian. Kemarin saja, data Kementerian Kesehatan menyebutkan 24.836 orang terpapar, 504 orang meninggal dunia.

“Selama satu minggu ini, itu jumlah yang meninggal yang tertinggi selama 1,5 tahun terakhir ini,” kata Luhut, dalam paparannya.

Karena itu, pembatasan sosial lebih diperketat lagi. Dari PPKM Mikro, dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. Pensiunan Jenderal TNI itu mengaku, butuh 4 hari untuk menyusun aturan baru ini dengan melibatkan sejumlah pihak. Termasuk mencontek kebijakan negara lain.

Ada beberapa poin penting dalam PPKM Darurat ini. Yaitu, kebijakan ini diberlakukan di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Semua tempat ibadah, mall atau pusat perbelanjaan, lokasi wisata, taman umum, sarana olah raga, seni dan budaya serta area publik lainnya yang berada di daerah PPKM Darurat, ditutup sementara.

Kantor non essensial juga dilarang buka. 100 persen diwajibkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sekolah maupun perguruan tinggi juga harus mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring. Bukan tatap muka.

Supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, sedikit dilonggarkan. Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dan harus tutup paling telat jam 8 malam.

 

Sama seperti perbankan, pasar modal, hotel dan industri teknologi informasi dan komunikasi. Hanya dibolehkan 50 persen Work From Office (WFO). Sisanya bekerja di rumah.

Kafe, warung makan dan lapak jajanan dilarang makan di tempat. Pesanan harus dibawa pulang. Undangan resepsi kawinan, juga dibatasi hanya 30 orang.

Yang tetap bekerja 100 persen, namun dengan protokol ketat adalah industri makan-minum, listrik dan air, konstruksi, objek vital nasional, kesehatan, keamanan, logistik, petrokimia, semen dan sektor kritikal lainnya. Apotek dan toko obat juga dibolehkan buka 24 jam.

Nah yang baru, pengguna transportasi umum jarak jauh, selama PPKM Darurat, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama. Baik itu ketika naik bis, kereta api, maupun pesawat. Bahkan calon penumpang pesawat ditambah lagi harus tes PCR, sementara yang lain dibenarkan penggunaan tes swab antigen saja.

Eks prajurit dari korps Baret Merah ini juga mengancam, bakal memberhentikan sementara kepala daerah yang mbalelo sama peraturan PPKM Darurat ini. Selama 3 bulan. Setelah menerima sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 2 kali berturut-turut. Dasar pijakannya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu dibenarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Ketika jumpa pers berlangsung, draft instruksi tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga belum ada nomornya. Namun jika tidak ada lagi koreksi, Tito mengaku akan langsung teken dan di-share pada hari itu juga. “Sanksi pemberhentian sementara. Selama tiga bulan,” tegas mantan Kapolri ini.

Apakah kebijakan ini membuat dokter tenang? Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan pemerintah PPKM Darurat ini lebih masuk akal untuk meratakan kurva kasus harian. Ia berharap, PPKM Darurat ini efektif dan konsisten dalam pengawasannya. “Bismillah, bisa,” kata Prof Beri, sapaan karibnya, di akun Twitternya.

Sementara itu, pengusaha sedikit tegang menyambut kebijakan ini. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja keberatan. Pasalnya, ia mengklaim, selama ini mall selalu disiplin menjaga protokol kesehatan secara ketat. Dia khawatir, pembatasan kegiatan mall akan berdampak pada perekonomian. “Juga, mengancam PHK,” katanya. [SAR]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy