MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan Di Televisi –

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali merilis hasil pemantauan program tayangan Ramadan di televisi. Untuk tahap kedua, berlangsung selama periode 13-23 April. Masih seperti periode pertama, terdapat 19 TV siaran yang menjadi objek pemantauan pada Ramadhan 2022 ini.

Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer mengatakan, yang menjadi perhatian dari pantauan pada periode tahap kedua ini di antaranya terkait konsistensi dan komitmen lembaga penyiaran untuk memperbaiki sejumlah temuan yang mempunyai indikasi pelanggaran yang menjadi catatan pada tahap pertama 3-12 April.

Menurut Mabroer, hasil pantauan selama 10 hari tersebut masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni body shaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.

“Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (1/5).

Anggota tim MUI untuk pemantauan tayangan program Ramadan di televisi, Arifah mengatakan, pihaknya mencatat beragam program di stasiun televisi terindikasi masih memunculkan pelecehan/penghinaan, menonjolkan sensualitas, kekerasan fisik, dan verbal.

Arifah mencontohkan tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran tersebut antara lain terdapat dalam program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TransTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV.

Rekomendasi MUI

MUI pun menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.

Terkait dengan lembaga penyiaran (LP), Mabroer juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live). 

“Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang,” ucap Mabroer.

Kedua, merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI Dr Gun Gun Heryanto mengungkapkan tiga tujuan MUI melakukan pemantauan tayangan Ramadan di televisi.

 

Pertama, untuk memberikan apresiasi terutama bagi lembaga penyiaran yang sudah mendedikasikan program siaran untuk umat.

“Banyak program-program yang bagus yang harus diapresiasi sebagai bagian dari hal yang perlu dilanjutkan tahun-tahun berikutnya,” tutur Gun Gun.

Kedua, pemantauan tersebut dilakukan untuk memberikan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Dalam konteks pemantauan, Gun Gun memberikan contoh adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran Undang-Undang No 32/2022, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.

Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik. “Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan,” jelasnya. 

Sementara tujuan ketiga, lanjut Gun Gun adalah untuk memberikan rekomendasi atas apa yang sudah dikumpulkan, baik data dan sumber yang akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lembaga penyiaran.

“Lembaga penyiaran ini mitra strategis bagi KPI, mitra strategis bagi khalayak, sebagai bagian dari institusi publik yang harus diupayakan terus membaik,” tegasnya.

Dosen komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menuturkan, konteks rekomendasi itulah yang menjadi alasan MUI setiap tahun melakukan pemantauan. Tujuannya agar kualitas penyiaran saat bulan Ramadan dari tahun ke tahun membaik. [TIF]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy