Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemilik PT PAN Indonesia alias Bank Panin Mu’min Ali Gunawan, mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati yang menjadi kuasa wajib pajak Bank Panin, untuk menegosiasikan penurunan nilai pajak bank tersebut.
Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
“Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk,” ujar Jaksa Takdir Suhan.
Awalnya, berdasarkan penghitungan yang dilakukan pemeriksa pajak Febrian dan Yulmanizar, besaran pajak Bank Panin mencapai Rp 926, 26 miliar
Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018, di kantor DJP Kemenkeu, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.
“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” ujar jaksa.
Gayung bersambut, Angin menyetujuinya. Hasil pemeriksaan pun disunat menjadi Rp 303,6 miliar. Angin cs sendiri akhirnya hanya mendapatkan 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5 miliar dari kesepakatan Rp 25 miliar.
“Veronika Lindawati belum bisa merealisasikannya, karena Mu’min Ali Gunawan belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika Lindawati sedang berada di luar negeri,” tutur jaksa.
Angin sendiri tak mempermasalahkannya. Karena itu, papar jaksa, dia tak menagih lagi sisa uang kesepakatan tersebut.
Dalam perkara ini, Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak didakwa menerima suap senilai total Rp 57 miliar.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yakni Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.
Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut. “(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN) Tbk, tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” beber jaksa.
Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
5 Link Kompres Foto Secara Online Terbaik Dan Cara Mudah Kurangi Ukuran Gambar –
-
5 Link Kompres Foto Terbaik Dan Mudah Tanpa Download Aplikasi –
-
Dosen IPB Ingatkan Faktor Keamanan Dalam Pemilihan Kemasan Pangan –
-
Anak Muda Diingatkan Bijak Gunakan Pinjol –
-
Etana Bersama KPCDI Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan Ginjal –