Menteri ESDM: Mainkan BBM Subsidi Bisa Dipenjara 6 Tahun –

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengingatkan masyarakat, agar tak main-main dengan penggunaan BBM bersubsidi. Salah satunya, solar.

Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata Arifin kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Kamis (14/4).

Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.

Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi.

Sebelumnya, Arifin menemukan beberapa penyalahgunaan BBM bersubsidi, saat melakukan inspeksi mendadak bersama Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Medan, Sumatera Utara dan Bengkulu.

Saat sidak di 4 SPBU di Medan pada Sabtu (9/4), Arifin menemukan fakta adanya kendaraan mewah dan truk industri, yang mengisi tangkinya dengan BBM bersubsidi.

Sehari setelahnya, kala sidak di 7 SPBU di Bengkulu, Arifin menangkap basah truk industri perusahaan tambang dan perkebunan yang menggunakan Solar subsidi.

“Biosolar ini kan subsidi. Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk industri. Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi dipakai untuk angkutan industri. Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang,” jelas Arifin, Minggu (10/4).

Arifin menegaskan, pemberian subsidi BBM dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya harga komoditas minyak global, akibat konflik Rusia-Ukraina.

 

“Makanya kita harus mengalokasikan subsidi BBM yang tepat. Masyarakat juga harus disiplin menggunakan BBM sesuai dengan haknya,” tandas Arifin.

Peran Masyarakat

Dalam sidak di Bengkulu, Menteri ESDM juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan. Masyarakat mampu dimohon tidak menggunakan BBM subsidi.

Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah tegas, terutama kendaraan operasional industri.

“Kami akan membuat surat peringatan, agar industri tersebut menggunakan BBM sesuai peruntukkannya,” ucap Arifin, Minggu (10/4).

Sedangkan untuk industri yang ada di bawah Kementerian ESDM, Arifin akan mengambil tindakan tegas, jika mendapati ada kendaraan operasional pertambangan yang menggunakan Solar subsidi.

“Kita akan ambil langkah-langkah, pertama akan mengingatkan, kemudian mengawasi, dan kalau masih terjadi penyimpangan, kita ambil tindakan tegas,” tandas Arifin.

Dia juga menyoroti adanya praktik curang modifikasi kapasitas tangki kendaraan, yang ikut berperan besar memicu kelangkaan solar. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap sistem dan infrastruktur yang ada saat ini.

“Kita akan cukupi. Namun, harus dilihat, apakah konsumsi BBM kendaraan sudah benar? Contohnya, kapasitas tangki truk 6 roda harusnya 120 liter, tapi dimodifikasi sampai 400 liter. Ini kan nggak benar. Apalagi, dari jumlah yang diambil, juga bukan dipakai untuk peruntukannya. Sehingga, banyak kios-kios di luar SPBU yang tidak resmi. Karena itu, kita akan evaluasi, sistem dan infrastruktur akan terus kita sempurnakan,” beber Arifin.

“Ini butuh usaha, tapi yang penting sekarang, bagaimana kita bisa mengamankan pasokan energi. Karena kita dihadapkan pada situasi krisis, yang dipicu konflik geopolitik,” pungkasnya. [HES]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy