Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi resmi melantik Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi menjadi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) di Jakarta, Kamis (4/2).
Henri sebelumnya menjabat Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Ia menggantikan Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito yang telah memasuki masa purnatugas.
Pelantikan digelar secara langsung oleh pejabat Kementerian Perhubungan, petinggi Basarnas, dan perwakilan Komisi V DPR di Gedung Mataram, Kementerian Perhubungan, Jakarta. Pelantikan juga disiarkan secara virtual.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat hidayahnya pada hari ini saya Menteri Perhubungan dengan ini secara resmi melantik Saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Perhubungan,” kata BKS, sapaan akrab Budi Karya Sumadi.
Menhub mengatakan, dinamika pergantian kepemimpinan dalam suatu lembaga merupakan hal yang biasa terjadi. Karena, regenerasi menjadi hal yang penting dalam sebuah instansi atau lembaga.
Eks Dirut Angkasa Pura ll ini berharap, Henri dapat melaksanakan tugas sesuai dengan amanat yang telah diberikan. “Semoga Saudara bertugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.
Menhub juga mengapresiasi kinerja Basarnas selama ini. Dalam waktu dekat ini saja, Basarnas baru melaksanakan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang hilang di Perairan Kepulauan Seribu. Lalu, di saat bersamaan, Basarnas juga ikut membantu memberikan pertolongan saat ada bencana tanah longsor di Jawa Barat.
“Pada momentum itu kita melihat bagaimana personel Basarnas dapat melaksankan komunikasi dan intensif dengans stakeholders. Personel tidak pernah mengharapkan pujian, mereka menyadari sudah menjadi tugas utama dan tangung jawab sebagai insan SAR,” jelasnya.
Adapun pengangkatan Henri tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/TPA Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021. Pengangkatan dilanjutkan dengan serah terima jabatan. [KPJ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID