Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman berat untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus suap bansos Covid-19, besok, Senin (23/8), di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Sangat optimis dihukum berat, bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun,” ujar Boyamin, Minggu (22/8).
Dia memprediksi, hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara terhadap politikus PDIP tersebut. “Harapan saya sih seumur hidup,” imbuhnya.
Keyakinan Boyamin muncul lantaran majelis hakim yang menyidangkan Juliari adalah majelis hakim yang juga menyidangkan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra.
Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, majelis hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Apalagi ini perkara bansos saat bencana. Maka saya yakin akan di atas tuntutan jaksa. Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya tidak dalam keadaan bencana,” tandas Boyamin. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID