MAKI Laporkan Kasus Pajak Rp 1,7 Triliun, Ini Baru Kakap –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi di Ditjen Pajak. Jumlah rasuahnya puluhan miliar. Dianggap kasus kakap. Tapi menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), ada yang lebih kakap. Kerugiannya triliunan. Kasus ini pun dilaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan MAKI mengenai dugaan korupsi di lembaga pengumpul pendapatan negara ini. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, laporan MAKI tengah ditelaah, untuk memastikan, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Ali.

Ia mengapresiasi MAKI yang melaporkan kasus dugaan korupsi. MAKI juga beberapa kali memasok informasi mengenai perkara yang tengah diusut KPK. “KPK tentu menghargai peran serta dan dukungan setiap masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun. Diduga, ada rasuah kepada pejabat Ditjen Pajak.

Menurut Boyamin, kasus ini juga melibatkan Angin Prayitno Aji semasa menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. “Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait inisial AP (Angin Prayitno) yang saat ini dicegah keluar negeri oleh KPK,” katanya.

Boyamin mengatakan, punya data yang menerangkan bahwa kurun 2017-2018, PT Industri Pulp Lestari menunggak pajak sebesar Rp 1,7 triliun. Tapi tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

 

Pada 19 Juni 2017, Menteri Keuangan mengeluarkan surat Nomor SR-383/MK.03/2017. Isinya, memberikan izin melakukan penyanderaan badan (gijzeling) terhadap DS, AT, dan WW selaku komisaris dan direksi PT Industri Pulp Lestari.

“Kemudian yang disandera hanya satu orang DS, bukan pemegang saham tapi jabatannya komisaris utama,” beber Boyamin.

Pada 13 Desember, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit menyandera DS dan menitipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) A Salemba. Dibuatkan Berita Acara Penyanderaan yang ditandatangani Jurusita Pajak, Erwin Mahardika Kusuma dan Tomson Sinurat.

Selang sebulan, DS dilepaskan berdasarkan Surat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit Nomor: S-3418/WPJ.21/KP.07/2018 tertanggal 24 Januari 2018. Surat ditandatangani Kepala Kantor Eko Budihartono. “Dengan alasan, Penanggung Pajak dilepas berdasar pertimbangan tertentu dari Menkeu,” ungkap Boyamin.

Dia menyebut DS dilepas karena membayar Rp 15 miliar. Ia mencurigai ada kongkalikong sehingga hanya DS yang disandera. Padahal, berdasarkan surat Menkeu ada tiga orang yang seharusnya disandera.

Boyamin juga mencurigai kewajiban pajak PT Industri Pulp Lestari sebesar Rp 1,7 triliun dari belum tertagih sepenuhnya. Perusahaan itu tidak terlacak lagi keberadaannya.

“Namun diduga WW, mantan Dirutnya telah mendirikan perusahaan baru,” katanya.

Lantaran itu, Boyamin mendesak KPK mengusut kasus ini. “Patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atas peristiwa tersebut,” tutupnya. [GPG]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy