Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Indikasi adanya dugaan TPPO tersebut disimpulkan setelah tim LPSK melakukan investigasi terkait temuan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan oleh Terbit Rencana Perangin Angin tersebut.
Sebab, berdasarkan hasil investigasi tim LPSK, sempat ada penghuni kerangkeng yang meninggal. Selain itu, kerangkeng tersebut juga tepat untuk disebut ilegal.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami menemukan indikasi adanya tindak pidana perdangan orang (TPPO), penganiayaan yang menyebabkan kematian dan perampasan kemerdekaan seseorang,” kata Hasto melalui keterangan resminya, Minggu (6/2).
Hasto sendiri mengapresiasi keputusan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk memberikan atensi khusus terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat. LPSK optimis kasus itu akan tuntas bila ditangani secara profesional.
“Langkah Bareskrim dapat dimaknai sebagai keseriusan Polri untuk mengusut tuntas sejumlah temuan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman Bupati Langkat,” tuturnya.
Menurut Hasto, sikap tegas Polri akan menjadi suntikan moral bagi korban dan keluarganya untuk berani memberikan keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara. Sebab, LPSK merasa masih banyak korban yang lebih memilih diam serta tidak ingin memperpanjang masalah.
Hasto menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban dalam kasus ini, dengan tujuan, juntuk memberikan rasa aman ketika memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara.
“Kami sangat terbuka bila para saksi dan korban ingin mendapatkan perlindungan, kemarin kami sudah lakukan upaya proaktif dan saat ini menunggu mereka mengajukan permohonan ke LPSK,” tandas Hasto.
Sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.
Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut. Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat.
Saat ini, dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM.
Komnas HAM telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi di rumah Bupati Langkat. Terlebih, setelah menerima aduan bahwa ada juga penyiksaan terhadap para pekerja sawit tersebut. Besok, Komnas HAM memeriksa Terbit di KPK. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
5 Link Kompres Foto Secara Online Terbaik Dan Cara Mudah Kurangi Ukuran Gambar –
-
5 Link Kompres Foto Terbaik Dan Mudah Tanpa Download Aplikasi –
-
Dosen IPB Ingatkan Faktor Keamanan Dalam Pemilihan Kemasan Pangan –
-
Anak Muda Diingatkan Bijak Gunakan Pinjol –
-
Etana Bersama KPCDI Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan Ginjal –