Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan video call, Jumat (7/5). Pertemuan secara online ini untuk membahas pembangunan Masjid Agung Purwokerto di Kabupaten Banyumas.
Ridwan Kamil diminta Bupati Banyumas Achmad Husein untuk merancang masjid itu.
Dalam perbincangan dengan Ganjar, dia menjelaskan soal filosofi desain masjid itu. Pembangunan Masjid Agung Purwokerto dimulai ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilaksanakan pada Jumat (7/5).
Ridwan Kamil tidak bisa hadir langsung dalam acara itu karena ada urusan kedinasan.
“Hari ini ada groundbreaking. Teriring dari saya doa dan harapan agar prosesi groundbreaking ini menjadi awal lancarnya pembangunan masjid raya di Banyumas yang kebetulan saya membantu mendesainkan,” kata dia.
“Karena jadwal tak memungkinkan saya hanya mengirimkan video ucapan. Mudah-mudahan (filosofi) bulan sabit sebagai simbol keislaman, jumlahnya sangat banyak, menjadi benteng, menjadi rumah bagi ibadahnya umat muslim di Banyumas,” katanya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, masjid tersebut bisa menjadi landmark yang dibanggakan masyarakat, sekaligus menjadi masjid yang paling makmur dengan beragam agenda keagamaan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga berharap Masjid Agung Purwokerto dapat menjadi ikon Kabupaten Banyumas.
Apalagi Purwokerto merupakan salah satu kawasan strategis di kabupaten itu.
“Area ini cukup strategis untuk dibangun kota baru, sehingga pembangunan masjid akan menjadi lanskap yang menarik untuk wilayah ini, sehingga pembangunan tak hanya fisik, tapi juga kental spiritual. Satu harapan masjid ini makmur bisa mengajarkan nilai-nilai beragama,” imbuh Ganjar melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, masjid itu akan dibangun di lahan seluas 5 hektare di jalan baru yang menghubungkan Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Gerilya.
Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 40 miliar. Pembangunan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Di kawasan tersebut juga disiapkan lahan untuk pembangunan tempat ibadah agama lainnya. [FAZ]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID