Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/4), setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan buronan tersebut.
“Kemungkinan sedang minum kopi dengan anak buahnya,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4) sore.
Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM itu sudah nyaris setahun jadi buronan komisi antirasuah.
Samin Tan, yang diduga memberi hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.
Dipanggil dua kali sebagai tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah sakit. KPK tak percaya.
Pada 10 Maret 2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK, dibantu kepolisian, melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat. Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
KPK pun memasukkannya ke dalam DPO sejak 17 April 2020 sebelum akhirnya ditangkap pada Senin (5/4) kemarin.
“Penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan,” tuturnya.
Samin Tan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 6 April hingga 25 April.
Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Samin Tan akan lebih dulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID