Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membatasi jumlah tim kuasa hukum Rizieq Shihab hadir dalam ruang persidangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sidang yang digelar offline mengagendakan pembacaan eksepsi Rizieq.
Pihak PN Jaktim hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan. Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung PN Jaktim sempat bersikeras untuk tetap masuk.
Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum Rizieq. Namun, hal itu tidak berlangsung lama. Kemudian situasi kembali kondusif.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.
Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu. Polisi telah mengimbau massa simpatisan Rizieq untuk tidak hadir di PN Jaktim mengingat situasi masih pandemi Covid-19. [UMM]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID