Kantor Staf Presiden (KSP) meminta masyarakat tidak salah dalam mengartikan Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Akhmad memastikan, substansi SE Nomor 05/2022 itu tidak untuk melarang, tapi mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.
“SE Menag ini menjadi jalan tengah dari berbagai kepentingan untuk mewujudkan toleransi dan harmoni sosial. Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara,” kata Rumadi, seperti diketerangan yang diterima RM.id, Selasa (22/2).
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 05/2022 yang mengatur tentang pengeras suara masjid dan musholla. Dalam surat edaran tersebut, diatur beberapa hal terkait pengeras suara masjid dan musholla. Di antaranya soal penggunaan dan pemasangan serta tata caranya.
Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural. Bahkan, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial, seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah,” tuturnya.
Rumadi juga mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi. “Jangan sampai persoalan pengeras suara yang ‘sunnah’ untuk syiar agama, justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial,” pungkas Rumadi. [USU]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Hari Batik Nasional Perancang Agnes Budhisurya Gelar Pameran Di Sarinah –
-
20 Kata kata Selamat Hari Batik Nasional Bikin Caption Foto di Instagram Keren –
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –
-
ER Gelar Konferensi Tahunan Pertama Super Neutral Hidup Sehat Itu Mudah –
-
Siapkan Dirimu Untuk Ikuti Beauty Festival 2023 Timeless Wonder –