Kritisi 3 Pasal Di RKUHP, Hima Persis: Jangan Rusak Kenaikan Indeks Demokrasi –

Pimpinan Pusat (PP) Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sedang dibahas di DPR. Dalam draf itu, Hima Persis menemukan sejumlah pasal yang dapat mengurangi kebebasan berpendapat di Indonesia.

Pasal-pasal tersebut dinilai bisa memengaruhi indeks demokrasi. Padahal, di 2021, indeks demokrasi Indonesia baru saja naik.

“RKUHP ini jangan sampai merusak prestasi tersebut. Semangat demokrasi yang dipimpin Presiden Jokowi harus tetap dipertahankan,” kata Ketua Umum PP Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (21/6).

Pasal yang dikritisi adalah Pasal 273, Pasal, 353 dan Pasal 354. Pasal 273 mengatur pidana satu tahun bagi pengunjuk rasa yang tidak memiliki izin. Sedangkan Pasal 353 dan 354 mengatur tindak pidana penghinaan kekuasaan umum dan lembaga negara. 

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ilhan, Pasal 353 dan 354 bisa multitafsir. “Sehingga akan memengaruhi psikologis masyarakat. Menjadi takut dalam mengkritisi pemerintah,” kata dia.

Selain bisa mencederai demokrasi, Ilham berpandangan, pasal tersebut juga tidak relevan dengan perkembangan peradaban di era keterbukaan informasi saat ini.

Menurutnya, Pemerintah harus lebih peka dalam membaca kondisi ruang publik. Jangan sampai semangat mahasiswa dalam melaksanakan fungsi kontrol terhadap Pemerintah menjadi luntur. Hal ini justru merugikan Pemerintah dan bangsa.

“Efek dari fungsi pengawasan dan kritik mahasiswa tak jarang memberikan solusi yang terbaik bagi arah gerak kehidupan bangsa,” kata dia.■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy