KPK Yakin Hakim Bakal Vonis Azis Syansuddin Bersalah –

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, majelis hakim akan memutus Azis bersalah.

“Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/2).

Sementara soal hukuman yang bakal dijatuhkan, komisi antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Jubir berlatarbelakang jaksa itu yakin, majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

“Yang berarti, ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat,” bebernya.

 

Dalam perkara ini, Azis dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan Ketua Komisi III itu juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp 512 juta. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy