Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor di wilayah itu. Salah satunya, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
Hal ini didalami penyidik dari dua saksi yang diperiksa di kantor Polrestabes Makassar pada Rabu (14/4) kemarin. Keduanya adalah PNS bernama Sari Pudjiastuti dan swasta bernama Sri Wulandari.
“Didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA (Nurdin), yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu, yaitu para kontraktor, di antaranya dari tersangka AS (Agung),” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/4).
Penyidik komisi antirasuah juga mendalami hal itu lewat pemeriksaan pegawai BUMN bernama Siti Abdiah Rahman. Siti, didalami pengetahuannya soal proses penarikan sejumlah uang oleh Agung, yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin, melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
KPK juga menelisik aliran uang dalam transaksi perbankan Nurdin. Hal ini, didalami dari Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, M. Ardi.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan,” imbuh Ali.
Kemudian dari Pegawai Bank Sulselbar Makassar, Mawardi, KPK melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari Nurdin.
Sementara di Gedung Merah Putih Jakarta, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs memeriksa tersangka Edy Rahmat. Edy, digarap sebagai saksi bagi Nurdin.
“Yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA, melalui tersangka ER,” tandas Ali.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –