KPK Setor Rp 699 Juta Dari Korupsi Jalan Papua Ke Kas Negara –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang rampasan terpidana kasus korupsi proyek jalan di Papua, David Manibui ke kas negara. 

“Jumlahnya Rp 669 juta yang dimasukan ke kas negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/2). 

Penyetoran itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI tanggal 3 Juli 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Maret 2020.

Ali mengingatkan, pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera, namun upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor. “Ini akan terus dilakukan KPK,” tegasnya. 

David Manibui, eks Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tingkat pengadilan negeri.

David divonis bersalah melakukan korupsi bersama mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Mikael Kambuaya. Perbuatan Mikael dan David diyakini hakim menimbulkan kerugian negara senilai Rp 40,9 miliar. [OKT]
 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *