Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto hari ini melimpahkan berkas perkara terdakwa kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kemenag itu akan segera disidang. “Penahanan terdakwa tersebut telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (14/4).
Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Undang didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Undang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah pada Desember 2019.
KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID