KPK Isyaratkan Jerat Bupati Banjarnegara Pake Pasal TPPU –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi yang dilakukan Budhi.

“Penerapan pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (23/9).

Dalam laman LHKPN milik Budhi yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, dia hanya memiliki dua bidang tanah dan bangunan tanpa alat transportasi. Padahal, Budhi pernah memamerkan Mobil Jeep Rubicon, meski dia menyebut mobil itu bukan miliknya.

Ali memastikan, tim penyidik akan menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.

“Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka,” tandasnya.

Diketahui, Budhi tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 23,8 miliar. Jumlah tersebut dilihat dari laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Budhi pada 25 Januari 2021.

Dalam laman tersebut, Budhi tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di dua lokasi di Banjarnegara dengan luas masing-masing 770 m2 dan 671 m2.

Dua aset Budhi itu senilai Rp 1.292.495.014. Budhi tercatat tak memiliki alat transportasi dan mesin. Meski demikian, Budhi melaporkan harta bergerak lainnya yang dia miliki senilai Rp 54.200.000.

Harta Budhi didominasi oleh surat berharga dan kas atau setara kas lainnya. Budhi tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 10.826.607.919.

Untuk kas atau setara kas lainnya senilai Rp 11.639.414.368. Budhi tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Budhi sebesar Rp 23.812.717.301.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan, komisinya akan mendalami sesuai tidaknya harta Budhi dengan yang dilaporkannya. Diduga Budhi tidak menyampaikan dengan benar jumlah harta yang dimilikinya.

 

“Penyidik akan melihat LHKPN pada tersangka maupun dari para pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (4/9).

Eks Kabaharkam Polri ini menegaskan, pemeriksaan LHKPN dengan aset asli tersangka dalam kasus korupsi penting dilakukan. Hal tersebut dilakukan untuk mencari aset-aset yang diduga dimiliki tersangka namun disembunyikan. “Ini adalah kontrol dirinya sendiri, maupun kontrol masyarakat,” imbuhnya.

KPK menetapkan Budhi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp 2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta, sekaligus orang kepercayaannya, Kedy Afandi.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy