KPK Hormati Putusan Bebas Samin Tan, Tapi Keukeuh Bos BLEM Itu Bersalah –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap bos PT Borneo Energi dan Lumbung (PT BLEM) Samin Tan.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (30/8).

Meski begitu, Ali menegaskan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, komisi antirasuah meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

“Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tuturnya.

KPK juga meyakini, terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

“Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK,” ucap jubir berlatarbelakang jaksa ini.

KPK sendiri sudah menyatakan mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Kini, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tengah menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” tandas Ali. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy