KPK Garap Lagi Pejabat Perumda Sarana Jaya –

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manager Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono.

Dia akan digarap sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Harbandiyono bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (29/7).

Sebelumnya, KPK telah mendalami nilai harga yang dinegosiasikan hingga realisasi pembayaran tanah di Munjul, dari pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.

Hal itu ditelisik KPK saat memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy