KPK Dalami Arahan Rahmat Effendi Ke Ajudan Soal Aliran Duit Suap –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi kepada ajudannya untuk berkomunikasi maupun bertemu kontraktor dan ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang.

Hal itu didalami  tim penyidik KPK saat memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan Wali Kota Bekasi, sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi pada Rabu, 9 Maret 2022.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan berupa arahan dari tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan beberapa pihak kontraktor maupun ASN di Pemkot Bekasi terkait aliran sejumlah uang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (10/3).

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu adalahSekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

 

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

Selain itu, KPK menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp 600 juta. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy