Amnesty Internasional Indonesia menilai rencana pembentukan komponen cadangan tidak urgen. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR disarankan lebih fokus memperkuat komponen utamanya, yakni TNI.
“Caranya, dengan modernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit, guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan yang diterima Rakyat Merdeka, Kamis (18/2).
Menurut Usman, pembentukan komponen cadangan saat ini adalah rencana pertahanan yang tidak tepat sasaran. Pasalnya, jumlah anggaran pertahanan yang ada saat ini masih sangat terbatas.
Akibatnya, pembentukan komponen cadangan hanya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan.
“Pemerintah dan DPR seharusnya dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor pertahanan secara lebih efektif dan efisien. Ini untuk memperkuat modernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI,” sarannya.
Usman khawatir dengan luasnya ruang lingkup ancaman yang akan dihadapi oleh komponen cadangan. Dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), ruang lingkup ancaman meliputi ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
Luasnya ruang lingkup ancaman menimbulkan permasalahan tersendiri, di mana komponen cadangan yang telah disiapkan dan dibentuk Pemerintah dapat digunakan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri, seperti dalih untuk menghadapi ancaman bahaya komunisme, terorisme dan konflik dalam negeri yang berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horizontal di masyarakat.
“Kami khawatir komponen cadangan akan menjadi sarana untuk menghadapi masyarakat,” katanya.
Lebih dari itu, pembentukan komponen cadangan yang dipaksakan pada saat ini punya kecenderungan dimensi politisnya, yakni untuk kepentingan politik praktis ketimbang untuk kepentingan pertahanan.
Kekhawatirannya bukan tanpa alasan. Dalam sejarah Indonesia, proses militerisasi sipil oleh kekuasaan pernah digunakan oleh penguasa untuk mengamankan kekuasaan yang sering menimbulkan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Misalnya saat sebelum jajak pendapat di Timor Timur 1999, kekuasaan menciptakan sejumlah kelompok milisi. Sebelumnya, pada tahun 1998, kelompok-kelompok PAM Swakarsa menghadapi demonstrasi besar mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah tidak perlu membentuk komponen cadangan saat ini. Selain tidak mendesak karena sedang krisis global akibat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pemulihan ekonomi, serta penguatan komponen utamanya, yakni TNI, ketimbang membentuk komponen cadangan. [NDA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID