Kompolnas Dukung Bareskrim Usut Tuntas Kasus Importasi Buah –

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang tengah mengusut kasus pengurusan izin importasi buah. 

Diketahui, Tim Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Bareskrim tengah mengusut izin Rekomendasi Impor Produk Hortikulutra (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) soal importasi buah. 

“Tentu saja Kompolnas mendukung Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara secara profesional, serta diperkuat dengan scientific crime investigation agar hasilnya valid,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Rabu (10/2). 

Poengky meminta masyarakat bersabar menunggu hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perizinan importasi buah. 

Dia meminta publik memberi waktu dan mendukung penyidik bekerja tuntas dan profesional. 

“Biar Bareskrim proses dulu. Mohon tunggu langkah Bareskrim selanjutnya,” pintanya.

Anggota Komisi IV DPR Ono Surono di kesempatan berbeda menegaskan, langkah Polri mengungkap dugaan mafia impor pangan ini harus didukung. 

Menurut dia, semua pihak yang terlibat baik swasta maupun oknum di pemerintahan harus diungkap oleh penegak hukum. 

“Impor yang tidak terkendali itu pasti akan mengakibatkan distribusi buah lokal terhambat dan akan merugikan petani,” kata Ono. 

Dia menyebut, perlu diselidiki proses RIPH dan SPI yang dikeluarkan. Untuk itu, dia meminta polisi tidak pandang bulu menuntaskan dugaan permainan RIPH dan SPI ini. 

“Segala pelanggaran hukum dalam sektor pangan wajib diusut tuntas,” tegas anggota Fraksi PDIP ini. 

Kalangan ekonom juga mendukung Polri mengungkap kasus ini.  

Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan, apa yang dilakukan polisi memberantas praktik tidak sehat dalam perdagangan komoditas pertanian, dan komoditas lainnnya, adalah hal yang bagus. 

“Langkah baik Polri harus didukung, bagaimanapun juga, perdagangan pangan, terlebih impor, adalah menggiurkan untuk mencari rente atau keuntungan yang tidak wajar dan proses administrasi/lelang yang tidak fair,” ujarnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibsindo) menggugat Kementerian Pertanian ke PTUN akhir Maret 2020. Mereka mempersoalkan dugaan monopoli izin impor. 

Asosiasi mempersoalkan tak kunjung diberikannya RIPH kepada anggotanya, meski sudah lama mengajukan. 

Ketua Aseibsinndo Ayub Adonia mengatakan, gugatan didasarkan juga temuan adanya pengusaha-pengusaha tertentu justru memperoleh RIPH dan SPI. [REN]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *