Kerugian Kasus Taspen Life Rp 133 Miliar Ayo Pak Jaksa, Kejar Terus Aset Tersangka –

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menyita dua mobil terkait perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life tahun 2017-2020. Padahal, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 133,78 miliar. Ayo buru aset lainnya.

Dua mobil yang disita dari tangan tersangka Amar Maaruf adalah Honda CRV hitam bernomor B 1892 ZCV dan Lexus RX300 bernomor B 1873 BJW. Dua mobil itu kini terparkir di samping Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menandaskan, barang sitaan terkait perkara korupsi ini tak hanya dua mobil ini. “Pasti akan bertambah.”

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Supardi. “Ada banyak daftar list barang bukti yang bisa disita. Tapi perlu diklarifikasi lebih dulu kaitannya dengan perkara,” katanya.

Bisa tanah dan bangunan, perusahaan, rekening berikut dana yang ada, maupun barang berharga lainnya. “Semua masih dalam tahap pengembangan. Diteliti untuk kepastian hukum,” katanya.

Penyitaan aset menyangkut perkara korupsi juga perlu izin pengadilan. “Jadi perlu waktu. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Supardi.

Amar Maaruf merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Ia menjadi tersangka kasus ini bersama Maryoso Sumarno (mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Taspen Life) dan Hasti Sriwahyuni, beneficial owner Group PT Sekar Wijaya.

Penyidik menemukan bukti penerbitan Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT PRM sarat masalah. Kasus ini bermula pada Oktober 2017. Saat itu PT Asuransi Jiwa Taspen, anak perusahaan PT Taspen (Persero) melakukan investasi pada MTN PT PRM yang menjalin Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150 miliar.

Dalam penawaran MTN, tersangka Hasti dan Maaruf diduga menyajikan laporan keuangan PT PRM tidak sesuai keadaan sebenarnya. Hal itu ditujukan agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.

Investasi MTN itu menyalahi aturan karena MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek — yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.

 

MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

PT PRM selaku penerbit MTN juga tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equality Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari satu. Walhasil, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak digunakan tersangka Maaruf sebagaimana rencana awal penerbitan MTN.

Semula investasi itu ditujukan untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN.

Namun kenyataannya, dana MTN itu diserahkan penggunaannya kepada tersangka Hasti untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya miliknya.

Akibatnya, MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih Rp 161,6 miliar.

Dugaan penyimpangan juga terjadi di sektor penyelesaian pembayaran kewajiban MTN. Penyelesaian dilakukan dengan cara menjual tanah agunan. Namun dana yang digunakan untuk pembayaran tanah jaminan itu milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana.

Ujung-ujungnya PT Asuransi Jiwa Taspen tetap merugikan. Jumlahnya diperkirakan mencapai Rp 133 miliar. ■

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy