Kementerian Investasi Dibentuk Pengamat Ramal Posisi Bahlil Aman –

Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai, posisi Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) relatif aman.

Meski lembaga yang dipimpinnya saat ini akan bertransformasi menjadi Kementerian Investasi. Sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada Jumat (9/4), yang telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. 

“Setahu saya, memang dari awal, Pak Jokowi maunya Kementerian Investasi. Bahlil pun sesungguhnya ditunjuk sebagai Menteri Investasi. Namun, karena terbentur nomenklatur dan peraturan, lembaganya tetap bernama BKPM. Karena itu, saya melihat menterinya tetap Bahlil,” papar Qodari kepada RM.id, Jumat (9/4).

Qodari menilai, sejauh ini Jokowi mempunyai penilaian yang cukup baik terhadap Bahlil.

“Saya lihat Pak Jokowi senang dan puas dengan kinerja Bahlil,” katanya.

Qodari berpendapat, pembentukan Kementerian Investasi tak lepas dari usaha keras pemerintah dalam menggenjot investasi. Mengingat turunnya porsi konsumsi dalam negeri, yang tentunya berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya kira, ini juga sejalan dengan diberlakukannya dengan UU Cipta Kerja yang berusaha memaksimalkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan selanjutnya menurunkan kemiskinan,” jelasnya.

“Jadi, klop. Kelembagaan dibentuk untuk memaksimalkan peran Undang-undang yang sudah ada. Apalagi, Kemenko-nya juga sudah ada. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di bawah Pak Luhut,” tandas Qodari.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR hari ini telah menyetujui 2 hal penting terkait Surat Presiden Nomor: R-14/Pres/03/2021. 

Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sehingga, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sesuai Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR. [BSH]

 

 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy