Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal kembali mendorong Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini menyusul perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Indonesia yang menunjukkan tren positif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penularan Covid19. Hal itu menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman.
“Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB 4 Menteri yang terakhir. SKB 4 Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB 4 Menteri,” ujar Suharti, kemarin.
Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SE Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menanggapi aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, dia menyampaikan, proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode. Tidak hanya tes tertulis saja, tetapi dengan beragam bentuk, seperti tugas, dan lain sebagainya. “Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” terangnya.
Ditambahkan Suharti, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Sehingga, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah. “Hanya para guru lah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” jelas Suharti.
Dalam SE tersebut juga diatur penghentian sementara PTM terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Terutama, dalam memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan, serta pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan. Juga, percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Penda juga harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri. [DIR]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID