Kemdikbudristek: Sekolah Dan Madrasah Tetap Ada Dalam RUU Sisdiknas –

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sedari awal, tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” kata Anindito dalam keterangannya, Senin (28/3).

“Secara substansi, sekolah dan madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan, yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” imbuhnya.

Hanya saja, untuk penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan diterangkan dalam bagian penjelasan. Agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Anindito menjelaskan, penyusunan RUU Sisdiknas sangat terbuka terhadap masukan. Tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Saat ini, RUU Sisdiknas masih dalam revisi draf awal.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan. Kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” kata dia.

Sebelumnya, draf RUU Sisdiknas mendapatkan respons negatif dari masyarakat. Karena draf tersebut tidak mencantumkan kata “madrasah”, seperti halnya dalam UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. [HES]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy