Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok. Keduanya adalah mantan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu, A.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) membagi penyelidikan dalam dua klaster. Pertama, tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam dan sepatu PDL anggaran 2017-2018.
“Ditetapkan tersangka AS, sebagai pejabat pembuat komitmen pada saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Damkar Kota Depok. Namun sekarang sudah tidak menjabat lagi alias mantan, ” ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/12).
Kuncoro mengungkapkan, korupsi yang dilakukan AS menimbulkan kerugian sebesar Rp 250 juta. Sementara klaster kedua adalah kasus korupsi pemotongan upah dan honorer tahun anggaran 2016-2020 dengan tersangka A. Kerugian yang ditimbulkan A, mencapai Rp 1,1 miliar.
“Untuk klaster satu dengan tersangka AS ini kita kenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Perkara Korupsi Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 55 karena pelaku bisa bertambah. Sedangkan pelaku A dikenakan Pasal 2, 3, 9, serta Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999,” tandasnya. [DRS]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Benarkah 5 Oktober Adalah Hari Guru Berikut Ide Kado Yang Cocok Dan Berkesan –
-
Apakah Besok Hari Guru Berikut Ide Kado Yang Cocok Dan Berkesan –
-
Hari Batik Nasional Perancang Agnes Budhisurya Gelar Pameran Di Sarinah –
-
20 Kata kata Selamat Hari Batik Nasional Bikin Caption Foto di Instagram Keren –
-
PUN Bersama RSUI Gelar Baksos Katarak Serta Bibir Sumbing Dan Celah Lelangit –