Kasus Sudrajad Dimyati KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Diketahui, Sudrajad Dimyati bersama sembilan orang lainnya telah dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapapun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (25/9).

Diungkapkannya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan. Dijelaskannya, ketika penyidik memanggil seseorang sebagai saksi, maka pihak dimaksud disinyalir dapat mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” tutur pria yang berlatarbelakang jaksa itu. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga, ada dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati. Ia mengatakan, hakim agung MA yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.

“Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau nggak salah dua, itu juga harus diusut, dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,” ucap Mahfud dalam tayangan kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9).

Ia pun mengingarkan, jangan sampai ada yang berusaha melindungi hakim yang terlibat kasus korupsi.

“Sekarang zaman transparan, zaman digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

 

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sendiri sempat menemui Ketua Syarifuddin pada Jumat (23/9). Dia menemui Syarifuddin untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya menjadi tersangka KPK.

“Pagi tadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) masuk ke kantor dan sempat mendatangi pimpinan MA,” kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).

Dimyati, kata dia, bertemu Syarifuddin untuk menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh KPK. Dalam pertemuan itu, kata Zahrul, Ketua MA bertanya mengenai perkara yang membuat Sudrajad menjadi tersangka.

Syarifuddin juga menanyakan siapa saja yang terlibat dalam perkara itu. Menurut dia, pertemuan tersebut wajar. Sebab, sebagai hakim agung, Sudrajad ingin melaporkan sesuatu kepada atasannya, yakni Ketua MA. “Dia cuma sowan,” selorohnya. 

Syarifuddin kemudian menyarankan kepada Sudrajad untuk kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Setelah pertemuan di MA itu, Sudrajad Dimyati berangkat ke gedung KPK untuk menyerahkan diri. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■

 

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy