Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Geledah Kantor Walkot Bekasi –

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di Kota Bekasi. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi diantaranya yang berada di wilayah Kota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/1).

Tempat yang digeledah, di antaranya ruang kerja Wali Kota Bekasi dan ruang kerja Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan yang ada di lantai 3.

Dijelaskan jubir berlatarbelakang jaksa itu, tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. “Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” tandasnya.

KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Din,as Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

 

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy