Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 tahap penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan satelit di Kemhan tersebut.
“Baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan,” ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Febrie menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti. Salah satunya auditor di BPKP.
Dari situ, diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.
Febrie mengutarakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 sampai dengan 2021, ketika Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kemenhan, yang mencakup pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kemenhan tahun 2015,” tuturnya.
Dalam prosesnya pun, ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang tidak diperlukan. “Karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” imbuh Febrie.
Satelit yang disewa itu tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama. Sehingga, indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, sekitar Rp 500 miliar.
Rinciannya, dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar konsultan senilai Rp 18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar. Selain itu ditemukan juga putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar 20 juta dolar AS atau setara Rp 286,3 miliar.
“Inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” tandasnya. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Indonesia Syiar Network Gelar Seminar Bareng Ustazah Oki Setiana Dewi –
-
Ibu ibu Muda Tak Percaya Minum Air Galon Guna Ulang Sebabkan Kemandulan –
-
JTE Music Sukses Gelar International Song Camp Pertama Di Indonesia –
-
Adinda Thomas Dan Elang El Gibran Jadi Pasangan Di Film Bangsatnya Cinta Pertama –
-
Bidik Pasar Wanita AGRES ID Rilis Gaming For Ladies Corner –