Di tengah lonjakan Covid-19, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan berkumpul dan larangan mengadakan resepsi pernikahan bagi masyarakat.
Surat edaran yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada 21 Mei 2021 itu memuat empat poin imbauan untuk seluruh jajaran pemkot dan masyarakat.
Pertama, warga tidak makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atau kafe. “Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus (take away),” kata Rahma dikutip Antara , Senin (24/5).
Kedua, sejak dikeluarkannya surat edaran ini sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan/meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa/orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya.
Ketiga, setiap perkantoran pemerintah, swasta, mal, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan satu orang duta protokol kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Protokol Kesehatan.
Keempat, Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara berdasarkan data Satgas Covid-19 Provinsi Kepri jumlah konfirmasi positif di Kota Tanjungpinang hingga hari ini mencapai 974 kasus atau bertambah 10 orang. Adapun kasus aktif 279 orang (29 persen), sembuh 666 orang (66 persen), dan meninggal 29 orang (3 persen). [MFA]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID
You may also like
-
Amanda Manopo Keseret Gosip Cerai Arya Anne –
-
Meriahkan HUT Ke 50 RI Korsel GBK Pecah Fans K Pop Berbatik Heboh Nonton SMTOWN Live 2023 –
-
Dinar Candy Selingkuhan Pria Beristri –
-
Bernostalgia Fryda Lucyana Hadirkan S gala Rasa Cinta Di Digital Platform –
-
Suga BTS Jalani Wamil Di Layanan Publik BigHit Minta Fans Nggak Ngerecokin –