Kasus Aplikasi Robot Trading Fahrenheit Dana Member Rp 5 Triliun Raib –

Lagi, aplikasi robot trading merugikan membernya. Kali ini aplikasi bernama Fahrenheit yang membuat raib dana Rp 5 triliun hanya dalam waktu satu jam.

MEMBER yang tidak bisa menarik uangnya mengadukan pengelola aplikasi ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. “Laporan sudah naik ke penyidikan,” ungkap Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko.

Laporan ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus. Gatot masih belum bersedia mengungkapkan pengusutan dugaan penipuan berkedok aplikasi trading ini. “Nanti disampaikan follow up-nya,” ujar Gatot.

Berdasarkan penelusuran, Hendry Susanto merupakan pencetus aplikasi robot trading Fahrenheit. Dia menduduki posisi Chief Executive Officer PT FSP Academy Pro, perusahaan yang menaungi Fahrenheit.

Pengusutan penipuan ini berawal dari laporan member ke pada awal pekan lalu. Member kesulitan melakukan withdraw atau penarikan dana. Mereka mencoba menghubungi pengelola Fahrenheit. Namun gagal. Belakangan, aplikasi ini ditutup.

Member mencurigai pengelola Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang disetorkan untuk trading. Salah satu pelapor adalah aktor Chris Ryan. Ia mengungkapkan total kerugian member mencapai Rp 5 triliun.

“Mereka dengan sengaja selama satu jam me-margin call-kan, me-loss-kan, semua investasi hilang dan itu diduga sampai Rp 5 triliun,” ucap Chris.

Selain melapor ke polisi, para korban membentuk Crisis Center Korban Robot Trading Fahrenheit. Mereka sudah menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa hukum korban, Octavianus Setiawan mengatakan, mereka meminta perlindungan dan pendampingan dalam melakukan tindakan hukum. Sebagian member Fahrenheit ini merupakan pensiunan berusia lanjut. Mereka tidak paham bagaimana prosedur menuntut pengembalian uangnya.

 

Dalam upaya menuntut pengembalian itu, Oktavianus —mewakili para korban — telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama Fahrenheit, Hendry Susanto pada 16 Maret 2022. Somasi dikirim ke rumah Hendry sesuai alamat KTP dan ke kantor Fahrenheit. Hingga kini belum ada tanggapan atas somasi ini.

“Kami sangat khawatir Hendry melarikan diri, setelah kami datang ke kantor dan kosong. Tidak ada orang dan kehidupan di sana,” ungkap Octavianus.

Fahrenheit merupakan platform investasi berkedok robot trading kripto. Pengelolanya PT FSP Akademi Pro. Mereka mengklaim memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial inteligence/AI) yang digunakan pada pasar aset kripto.

Fahrenheit membuka kantor operasional pertama di Gedung New Soho Capital. Aplikasi ini muncul di sekitar pertengahan tahun 2021.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan merilis PT FSP Akademi Pro termasuk investasi ilegal. Situsnya telah diblokir.

Ada 1.222 situs web investasi bodong yang diblokir Bappebti. Dalam daftar itu nyatanya ada sekitar 20 website yang mengatasnamakan Fahrenheit.

Kepanikan muncul ketika Bappebti mengumumkan Fahrenheit ilegal. Member akhirnya sadar sudah tertipu. Pemblokiran sejak 7 Maret 2022 membuat member tidak lagi bisa melakukan pencairan atau pembatalan trading.

Hal itu membuat dana yang telanjur disetorkan, terus diperjualbelikan dan tak bisa dihentikan. Akhirnya, dana yang sudah masuk itu ludes.

Sebelumnya, Bareskrim telah mengusut modus penipuan berkedok aplikasi trading maupun investasi online. Selain mencokok affiliator Binomo dan Quotex, polisi meringkus tiga pengelola Viral Blast Global yang merugikan member mencapai Rp 1,2 triliun.

“Satu tersangka (PW) masih buron. Tiga lainnya sudah kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan.

 

Dia mengutarakan, tiga tersangka yang ditahan yakni RPW, ZAP dan MU. Mereka diduga menjadi dalang penipuan investasi yang merugikan 1.200 member.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim, Komisaris Besar Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus penipuan dilakukan dengan mengiming-imingi member keuntungan investasi.

Semula pelaku menjual e-book dengan nama Viral Blast. E-book itu bisa digunakan para member untuk melakukan trading. Member diiming-imingi bisa mendapatkan keuntungan besar bila melakukan trading menggunakan aplikasi robot.

Selain itu, ada komisi 10 persen bila berhasil merekrut anggota baru. Setelah menyetorkan dana, member tak dapat keuntungan seperti yang dijanjikan.

Hasil penyelidikan kepolisian mendapati PT Trust Global Karya tidak melakukan kegiatan trading apapun. Pengelola Viral Blast Global hanya menikmati keuntungan dari uang yang disetorkan member.

“Keuntungan investasi yang dijanjikan tiap bulan diambil pengelola Viral Blast Global dari uang para nasabah itu sendiri,” kata Robertus.

Pengelola Viral Blast Global dianggap melakukan kejahatan penipuan investasi. Polisi menyita beberapa barang bukti berupa duit 1,8 juta dolar Singapura, dokumen identitas pelaku, rekening bank, empat unit kendaraan, serta daftar aplikasi nasabah.

“Kami juga sudah memblokir 60 rekening yang diduga terkait dengan bisnis ini, “ kata Robertus.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, para tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan dengan Rp 1 miliar,” tutup Robertus.  [BYU]

]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Generated by Feedzy